KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Ridwan Kamil: Itu Bukan Milik Kami
NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Ridwan Kamil: Itu Bukan Milik Kami

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang deposito Rp70 miliar dari rumahnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana iklan, Senin (10/3/2025).

ADVERTISMENTS

Ridwan Kamil menyebut bahwa deposito itu bukan miliknya.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 12 tempat mengenai korupsi iklan bank BUMD Jawa Barat.

Lembaga antirasuah turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, barang yang disita itu didapat dari sejumlah tempat, tetapi dirinya tidak memberikan penjelasan secara spesifik. 

Berita Lainnya:
Zulhas soal Indonesia Gelap: Hari Ini, Besok Terang Seperti Matahari

“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan.”

“Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK menyatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki agenda untuk memeriksa Ridwan Kamil.

“Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang disinyalir terlibat dalam perkara ini, tak terkecuali Ridwan Kamil.

Berita Lainnya:
Ngeri! Remaja Singapura Rencanakan Pembunuhan 100 Muslim di 5 Masjid saat Salat Jumat

“Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.

Para Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS