Modus Baru Kecurangan Isi BBM, Takaran Dikurangi Menggunakan Aplikasi
NASIONAL
NASIONAL

Modus Baru Kecurangan Isi BBM, Takaran Dikurangi Menggunakan Aplikasi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Perdagangan bersama Bareskrim Polri menemukan modus kecurangan baru untuk mengurangi takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU. Pengurangan takaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang bisa dikontrol dari jarak jauh.Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Alternatif Sentul Desa Jujung, Kecamatan Soekaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISMENTS

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, temuan ini sebenarnya berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama dengan Kemendag dan juga pemerintah daerah.

“Jadi pengurangan atau pengoperasian ini bisa dilakukan dengan sistem remote, yang difungsikan dengan handphone. Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu, bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi ya,” ujar Budi.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Demo UU TNI, Mahasiswa di Malang Alami Patah Rahang, 4 Orang Hilang Tanpa Jejak!

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU, yaitu dengan memasang perangkat elektronik.

Budi menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk kecurangan baru, lantaran alat untuk penipuan tersebut tidak terlihat pada mesin pengisian.

ADVERTISMENTS

Pelaku memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus, atau junction port di bawah dispenser, yang tersambung pada panel listrik.

Selanjutnya, volume BBM berjenis Pertalite dan Pertamax yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 milliliter (ml) sampai dengan 840 ml per 20 liter.

Berita Lainnya:
Enaknya! Koruptor E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran untuk ke-4 Kali, Bisa Cepat Bebas?

“Konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp 3,4 miliar,” kata Budi. Saat ini, SPBU tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan kasusnya didalami lebih lanjut oleh Polri.

Lebih lanjut, kata Budi, Kementerian Perdagangan akan lebih ketat dalam mengawasi SPBU sehingga masyarakat tidak dirugikan, khususnya dalam periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

“Jadi kita akan terus melakukan bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dilakukan adalah takaran Pertalite dan Pertamax. Jadi kita pastikan bahwa masyarakat, konsumen akan mendapatkan takaran bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Budi.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS