Oknum Polisi di Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku
NASIONAL
NASIONAL

Oknum Polisi di Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Iptu HN kini dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dalam rangka pemeriksaan.Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

ADVERTISMENTS

“Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar,” ungkap Arya dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Arya bilang, kasus yang dialami korban berinisial AN (16) itu masih sementara dalam penyelidikan Propam Polrestabes Makassar.

ADVERTISMENTS

“Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku,” beber dia.

Berita Lainnya:
Puan Bela Polisi yang Dituduh Represif saat Demo UU TNI: Mahasiswa Jangan Provokasi

Arya menegaskan, kasus ini bakal diproses secara tegas dan transparan. Kasus ini bakal diselesaikan Arya sampai tuntas.

ADVERTISMENTS

“Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, wanita korban dugaan pelecehan seksual berinisial AN (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kinerja kepolisian usai diduga dipaksa atur damai atas kasusnya.

Berdasarkan informasi, kasus ini awalnya dilaporkan AN dan pihak keluarganya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.

Berita Lainnya:
Disebut Dapat Tekanan Poltik, Rektor UGM Dikabarkan Berhalangan Hadir di Acara Halal Bilhalal Alumni

Dalam kasus ini, AN melaporkan kakek sambungnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Selain ke polisi, AN juga melaporkan kasus itu ke UPTD PPA Makassar guna mendapatkan perlindungan.

Seiring kasus itu berjalan, pihak kepolisian akhirnya memanggil AN ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

Alih-alih mendapatkan informasi perkembangan kasus sesuai harapannya, AN malah diajak atur damai oleh polisi dan dijanjikan akan diberikan uang setelah pelaku membayar.

“Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap,” ungkap AN, Rabu (12/3/2025)

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS