Serangan Balik Koruptor ke Jampidsus Diduga Dibekingi Bandar Judol
NASIONAL
NASIONAL

Serangan Balik Koruptor ke Jampidsus Diduga Dibekingi Bandar Judol

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Beberapa kasus korupsi di Indonesia tergolong pada skala grand corruption dan political corruption.Oleh sebab itu, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku kejahatan lainnya.

ADVERTISMENTS

Demikian diungkapkan pemerhati intelijen Sri Radjasa dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa, 18 Maret 2025.

“Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus kaki busuk ratu batu bara dan pelaku judi online membentuk komunitas mafia migas, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Inilah yang dinamakan budaya ‘maling teriak maling alias modus sandera menyandera ala mafia’,” ungkap Sri Radjasa.

ADVERTISMENTS

Lanjut dia, ada modus serangan balik gerombolan koruptor. Di antaranya, diduga kuat merupakan pihak yang melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada KPK.

“Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama,” jelasnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Sosok Ni Luh Nopianti Istri Agus Buntung, Dinikahi di Balik Penjara, Diwakilkan dengan Keris

Di sisi lain, Sri Radjasa mengendus laporan terhadap Jampidsus kepada KPK, terkandung niat adu domba di antara penegak hukum.

“Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi,” bebernya.

Sri Radjasa menjelaskan, hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum.

“Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga pernah terlibat markus dalam kasus Anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara, untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima dan terbaru ingin merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU,” bebernya lagi.

Berita Lainnya:
Viral Ucapan Lawas Istri Ridwan Kamil Ogah Dimadu, Netizen: Dikasih Soleha Malah Icip yang Solehot!

Aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut, ungkap Sri Radjasa, disinyalir didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di Kamboja dan menggandeng LSM anti korupsi yang selama ini diketahui melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat kasus korupsi.

“Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana,” tegasnya.

Masih kata Sri Radjasa, saat ini telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK.

Dirinya menyatakan siap membantu APH untuk mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES ini.

“Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apapun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor,” pungkas Sri Radjasa.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS