Curangi Takaran MinyaKita, Perusahaan di Jakbar Raup Rp800 Juta per Bulan
NASIONAL
NASIONAL

Curangi Takaran MinyaKita, Perusahaan di Jakbar Raup Rp800 Juta per Bulan

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus Direktur dan operator PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RH dan IH, yang mengurangi takaran minyak goreng merek MinyaKita di Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 12 Maret 2025.”Diduga dalam proses pengemasan ukuran satu liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 ml sampai 850 ml,” Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu 19 Maret 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Syahganda: Prabowonomics Sangat Sosialistik Kerakyatan

Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita tidak sesuai prosedur.

Dari praktik curangnya tersebut, sejak November 2024, dua pelaku memperoleh keuntungan Rp800 juta tiap bulannya.

ADVERTISMENTS

“Minyak diambil di daerah Marunda dan Cakung,” kata Twedi.

Untuk setiap perjalanan, pelaku mengirim MinyaKita sebanyak 200-800 karton.

ADVERTISMENTS

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 19 ribu karton MinyaKita isi satu liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, dan 10 ribu lembar kardus MinyaKita.

Berita Lainnya:
Hasil Otopsi Jenazah Cinta Novita di Dalam Karung, Polisi Sebut Ada Sperma di Kemaluan Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. 

Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS