BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada 6 Maret 2025 lalu.Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, yang mengakibatkan kerugian negara.
Panggilan KPK itu jadi mengingatkan terkait uang publik pada BPKH yang disebut-sebut dikelola bank syariah pertama di Indonesia, yakni bank Muamalat Indonesia (BMI).
“BPKH sebagai pemegang saham pengendali utama di BMI dalam perspektif UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebut memiliki kewajiban untuk mengelola dana nasabah dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) agar tetap sesuai dengan syariah dan aman dari risiko kerugian yang tidak wajar,” kata Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/3/2025).
Di balik kisah panjang keberangkatan haji setiap tahunnya, ada satu elemen krusial yang jarang disorot, yaitu dana haji. Uang yang ditabung bertahun-tahun oleh jutaan calon jamaah itu bukan sekadar parkir di kas negara.
Dana ini sekarang dikelola oleh BPKH yang diberi mandat untuk menginvestasikannya agar nilai manfaatnya bertambah. “Tapi, di balik angka-angka triliunan rupiah itu, muncul pertanyaan besar, benarkah dana umat ini dikelola dengan aman? Ataukah justru sedang dihadang bahaya karena salah langkah investasi?” tanya Iskandar Sitorus.
Dia mengajak untuk cermati asal muasal tata kelola dana haji, dimulai dari sejarah BPKH hingga ambisi investasi. BPKH lahir dari semangat reformasi pengelolaan dana haji.
Sejak dulu, dana jamaah dikelola Kementerian Agama, yang kerap dikecam karena kurang transparan. Lewat UU No. 34 Tahun 2014, menyebut pengelolaan itu dialihkan ke BPKH sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mengelola dana haji secara transparan dan profesional; menginvestasikan dana agar memberikan nilai manfaat serta membiayai operasional haji dan subsidi jamaah.