Dana Haji Dikemanakan BPKH? Harus Segera Diaudit
NASIONAL
NASIONAL

Dana Haji Dikemanakan BPKH? Harus Segera Diaudit

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BPK menemukan manajemen risiko di BPKH belum terintegrasi dengan baik. Pertanyaannya adalah, apakah BPKH mengabaikan peringatan BPK?, tanya dia heran.

ADVERTISMENTS

Apa ada potensi pelanggaran hukum?

Mari kita tarik ke ranah hukum dan perspektif audit, UU No. 34 Tahun 2014 menyebut BPKH wajib mengelola dana haji dengan prinsip kehati-hatian dan nilai manfaat. 

ADVERTISMENTS

Lalu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan dana haji adalah bagian dari keuangan negara, artinya setiap kerugian adalah kerugian negara. Lantas UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) di Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dipidana.” Dan di Pasal 15 disebut “Pembiaran terhadap praktik korupsi juga bisa dikenakan sanksi hukum.”

Berita Lainnya:
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka

Dana umat harus selamat maka pemerintah bersama BPK dan aparat penegak hukum harus fokus mencermati kinerja BPKH agar tidak menimbulkan hal buruk terhadap pemilik dana tersebut. Itu harus diutamakan untuk diwujudkan, tegas Iskandar Sitorus.

ADVERTISMENTS

IAW menyarankan kinerja untuk menemukan solusi dari kekusutan ini seperti:

1. Exit strategy, harus segera dilakukan, terlebih BPKH sudah menyebut akan mencari investor strategis untuk BMI. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Jika tak ada investor yang masuk, BPKH bisa terjebak lebih dalam.

2. Diversifikasi investasi, harus dipercepat, BPKH jangan terlalu bertumpu pada sektor perbankan. Investasi harus masuk ke sektor lain yang lebih stabil, seperti emas, properti, atau infrastruktur halal.

3. Audit investigatif menyeluruh harus segera digelar BPK! KPK, Kejagung, dan Kepolisian harus cepat turun tangan lebih dalam jika ditemukan indikasi penyimpangan atau benturan kepentingan dalam investasi BPKH, utamanya di BMI.

Berita Lainnya:
Laporan Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Jokowi Terlibat Halangi Penyidikan!

Dana umat bukan alat spekulasi, bukan pula modal investasi yang bisa disuntikkan sembarangan. Dana haji adalah amanah besar yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. BPKH harus kembali ke ruh utamanya yakni mengelola dana haji demi kepentingan jamaah, bukan menyelamatkan investasi yang berisiko tinggi.

Kalau dibiarkan, investasi yang dimaksudkan untuk menyelamatkan Bank Muamalat bisa jadi justru akan menjerumuskan BPKH dan dana haji ke jurang yang lebih dalam. 

“BPKH jangan coba-coba berposisi sebagai penyelamat dikala institusi atau korporasi bisnis murni malah tidak berperilaku seperti aksi BPKH itu. Masa BPKH hendak menyiapkan bom waktu?” tutup Iskandar Sitorus.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS