Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live
NASIONAL
NASIONAL

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

am dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISMENTS

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Negara Lagi Genting, Ernest Prakasa Sentil Influencer Pro Prabowo - Gibran: Ngaku Salah aja

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS