Video Call P*rno ke Siswi SMP, Aipda Ihwanudin Ibrahim Dicopot dan Ditahan di Rutan Polres Sikka
NASIONAL
NASIONAL

Video Call P*rno ke Siswi SMP, Aipda Ihwanudin Ibrahim Dicopot dan Ditahan di Rutan Polres Sikka

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kapospol Parumaan, Aipda Ihwanudin Ibrahim (II), anggota Polres Sikka dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap JKN (15), pelajar sekolah menengah pertama SMP di Sikka.”Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dibebaskan tugaskan, yang awalnya anggota polri itu menjabat sebagai Kapospol Parumaan, sekarang dibebastugaskan dan kembali menjadi Anggota bintara polres Sikka untuk selanjutnya diperiksa,” kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis (20/3).

ADVERTISMENTS

Menurut Yermi, saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka II, korban dan kedua orang tua korban.Tersangka juga sudah ditahan rumah tahanan (Rutan ) Polres Sikka sejak Selasa (18/3).

Berita Lainnya:
Pesan Ma'ruf Amin ke Presiden Prabowo dan Para Menteri: Situasi Sekarang Tidak Baik-baik Saja

Ia menjelaskan, pelecahan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa panggilan video disertai gambar porno, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban.

ADVERTISMENTS

“Pelecahan seksual berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri Tidak Pernah Pandang Bulu  Proses Kasus Eks Kapolres Ngada  

ADVERTISMENTS

Hingga saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kasus itu akan segera disidangkan. Yermi menegaskan, Polres Sikka tidak pernah melakukan upaya damai dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Syahganda Nainggolan Bongkar Fakta di Balik Pertemuan Dasco dan Aktivis

Yermi menegaskan, Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson telah memerintahkan agar setiap anggota yang melanggar mesti diproses hukum.

“Kalau kami dari kepolisian tidak pernah mendamaikan suatu permasalahan. Apabila ada perdamaian. masalah itu adalah kesepakatan,” kata Yermi.

Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolres Sikka. “Ini perintah tegas dari bapak Kapolres Sikka, bahwa setiap anggota yang berprestasi pasti akan diberikan Reward, tetapi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana akan diberikan hukuman sesuai apa yang dilakukan, ” tegasnya Kamis (20/3). 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS