Baru Saja Kemarin Disahkan, Hari Ini Mahasiswa UI Ajukan Gugatan RUU TNI ke MK
NASIONAL
NASIONAL

Baru Saja Kemarin Disahkan, Hari Ini Mahasiswa UI Ajukan Gugatan RUU TNI ke MK

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Baru saja.kemarin Undang-undang TNI.Disahkan anggota dewan di Gedung.DPR, namun hari ini, Jumat 21 Maret 2025, Undang-undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR k bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

ADVERTISMENTS

Salah seorang pemohon, Abu Rizal Biladina membenarkan hal itu.

“Benar saya akan mengajukan gugatan RUU TNI,” ujarnya dikutip Jawa Pos, Kamis malam.

ADVERTISMENTS

Selain, dirinya, ada delapan mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya yang terlibat menjadi pemohon. Gugatan rencananya dilayangkan pukul 10.00 WIB di Gedung MK Jakarta besok.

Berita Lainnya:
Tak Bisa Kasih Uang Damai, Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP-nya Didaftarkan Pinjol

Rizal menjelaskan, dalam uji materi pihaknya akan menguji secara formil. Dia menilai, proses revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bermasalah.

ADVERTISMENTS

“Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), 28D UUD NRI TAHUN 1945,” imbuhnya.

Karena secara formil bermasalah, dalam petitumnya Rizal akan meminta MK untuk membatalkan seluruhnya. “Iya kami minta dibatalkan seluruhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, meski banyak diprotes, DPR RI mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna kamis pagi. Total ada tiga norma yang berubah.

Berita Lainnya:
Sindir Anies, Menhut Raja Juli Kena Damprat Said Didu: Kacung Oligarki

Pertama pasal 7 yang menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Dua tambahan itu mencakup pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian pasal 47 yang menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan itu yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme. Terakhir, adalah pasal yang menambah batas usia pensiun TNI.***

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS