Hari ini, Hasto Kristiyanto akan Sampaikan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
NASIONAL
NASIONAL

Hari ini, Hasto Kristiyanto akan Sampaikan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISMENTS

 

“Ya, hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi, Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum,” kata penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/3).

 

Febri menjelaskan, eksepsi yang akan dibacakan Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman untuk menguraikan bagaimana operasi Politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Identitas Perebut Jersey Marselino Ferdinan untuk Bocah di GBK Diketahui PSSI, Bakal Dihukum Berat

 

Sedangkan, eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman yang akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini.

 

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ucap Febri.

ADVERTISMENTS

 

Senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail menyatakan, eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan. Hal itu sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi.

Berita Lainnya:
Jokowi Beri Arahan Peserta Sespimen Polri di Rumahnya

 

Dalam eksepsi tim penasihat hukum, akan diuraikan lebih terang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK. 

 

“Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice,” ucap Maqdir.

 

Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma menjelaskan bahwa sebagian eksepsi menyinggung beberapa bagian pokok perkara. Menurut Alvon, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS