Pendukung Sekjen PDIP Penuhi Ruang Sidang, Pakai Rompi Hasto Tahanan Politik
NASIONAL
NASIONAL

Pendukung Sekjen PDIP Penuhi Ruang Sidang, Pakai Rompi Hasto Tahanan Politik

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan nota keberatan Hasto Kristiyanto, Jumat (21/3/2025). Dari pantauan, pendukung Sekjen PDIP ini memenuhi ruang sidang.

ADVERTISMENTS

Menariknya, para pendukung menggunakan rompi oranye bertuliskan ‘Hasto Tahanan Politik’. Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan ini digelar di ruang sidang Hatta Ali.

Berita Lainnya:
Rano Karno Ngaku Sudah Antisipasi Banjir Jakarta: Cuman Masalah Hujan Itu Keputusan Tuhan

Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

ADVERTISMENTS

Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Berita Lainnya:
Idrus Marham Terkejut Jokowi Ingin Gagas Partai Baru: Selama Ini Katanya Berproses di Golkar

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS