Ngeri, Polisi Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas, Sering Lewat Depan Rumah Korban
NASIONAL
NASIONAL

Ngeri, Polisi Cabuli Anak Divonis Bebas dan Kembali Bertugas, Sering Lewat Depan Rumah Korban

image_pdfimage_print

“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan,” kata Andreas

ADVERTISMENTS

“Kami berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” sambung dia.

Dia pun mengingatkan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari negara juga dijamin dalam UU HAM.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” pungkas dia.(*)

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS