“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan,” kata Andreas
“Kami berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” sambung dia.
Dia pun mengingatkan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari negara juga dijamin dalam UU HAM.
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” pungkas dia.(*)