Cegah People Power, Penegak Hukum Harus Dengarkan Suara Rakyat
NASIONAL
NASIONAL

Cegah People Power, Penegak Hukum Harus Dengarkan Suara Rakyat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah agar merespons masukan-masukan dari masyarakat demi kebaikan hukum yang adil di Indonesia.Demikian dikatakan mantan Kabareskrim Ito Sumardi menanggapi pembahasan RUU KUHAP dan UU Kejaksaan dalam acara buka puasa bersama yang diselenggarakan Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 22 Maret 2025.

ADVERTISMENTS

Ito juga berharap agar penegak hukum mendengarkan suara rakyat karena people power adalah kekuatan rakyat.

“Kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila suara rakyat tidak didengarkan,” kata Ito dikutip Minggu 23 Maret 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Anas Urbaningrum Harap BUMN Juga Kena Efisiensi: Gaji Direksi Lebih Besar dari Gaji Presiden

Ito mengajak semua pihak untuk menjadikan Indonesia emas, bukan Indonesia gelap dengan meciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyampaikan bahwa Petisi Ahli bukan organisasi advokat melainkan organisasi catur wangsa penegak hukum.

ADVERTISMENTS

“Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang sudah pensiun dari institusinya serta para akademisi hukum,” kata Pitra.

Berita Lainnya:
Usai Dibabat Australia 5-1, Tim Garuda Indonesia Tiba di Tanah Air dan Menghindari Awak Media

Keberadaan Petisi Ahli, kata Pitra, diharapkan dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk kemaslahatan umat dan mendorong kemajuan penegak hukum yang berkeadilan.

“Petisi Ahli akan membantu dan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan institusi penegak hukum lainnya,” kata Pitra.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Elza Syarief, mantan Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, dan Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS