Dalil Guru Besar Hukum Pidana UGM Basi Justru Menjustifikasi Tuduhan Publik Jokowi Ijazah Palsu
NASIONAL
NASIONAL

Dalil Guru Besar Hukum Pidana UGM Basi Justru Menjustifikasi Tuduhan Publik Jokowi Ijazah Palsu

image_pdfimage_print

Soal bukti fisik skripsi atau ijazah menggunakan huruf time new roman atau memiliki kemiripan dengan font tersebut, kata Marcus, seharus Rismon tidak hanya melihat dari skripsi atau ijazah milik Joko Widodo semata namun membandingkan dengan skripsi dan ijazah dengan lulusan Fakultas Kehutanan UGM lainnya. Bahkan membandingkan skripsi yang diterbitkan di Fakultas Kehutanan di tahun-tahun sebelum Joko Widodo Lulus.“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi. Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf time new roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” katanya.

ADVERTISMENTS

Marcus juga menyesalkan jika masih ada pihak yang melontarkan isu dan menuduh bahwa UGM melindungi Joko Widodo terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu, tuduhan tersebut dianggapnya keliru. “Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” pungkasnya.

Analisa Hukum Publik

Analisa publik dari masyarakat hukum tertarik justru terkait tanggapan dari Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM, karena inline dalam konsentrasi ilmu hukum, sedangkan Sigit Sunarta selaku dekan fakultas Kehutanan serta yang lainnya yang mengaku-ngaku sebagai teman atau mengenal Jokowi sebagai kakak kelas dari angkatan Jokowi San Afri Awang, Ketua Senat Fakultas Kehutanan dan Frono Jiwo yang mengakui dirinya sebagai teman seangkatan Jokowi, oleh karena mereka bukan sebagai seorang yang memiliki basic sarjana (ilmu) hukum, maka untuk sementara keterangannya patut penanggap (penulis) kesampingkan, dan kelak dipersilahkan ketika dibutuhkan dapat memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan Jokowi.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Respons Istana Soal Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo: Dimasak Saja

Bahwa kesemuanya, dari bantahan terhadap keaslian Ijazah Jokowi tersebut membutuhkan kebenaran materil (materiele waarheid) sesuai asas-asas hukum pidana demi memenuhi fungsi dan tujuan hukum yakni kepastian (rechtmatigheid) , manfaat (doelmatigheid) dan keadilan (gerechtigheid) atas keputusan sebuah perkara pidana.

Dan oleh karenanya langkah pertama yang mesti diambil seorang ahli (akademikus) terlebih dengan jabatan Guru Besar dari universitas (UGM) salah satu perguruan tinggi ternama di tanah air adalah melakukan upaya hukum sesuai yurisdiksi terhadap objek pelanggaran (delik) yang ada, diawali dengan menasehati Jokowi agar melakukan pelaporan pidana. 

ADVERTISMENTS

Oleh sebab itu  penanggap amat sayangkan, kenapa seorang guru besar hukum pidana UGM malah menanyakan hal terkait, tentang hal apa yang menjadi tuduhan publik dan atau Rismon terhadap sosok Jokowi, “apakah membuat palsu atau memalsukan”. Hal pertanyaan yang dilontarkan oleh Sang Guru Besar Hukum Pidana ini, seolah bakal  ada preparing (rekayasa) yang sudah dipersiapkan dan kemungkinan kelak yang akan terjadi adalah keadaan kedua, “bahwa Jokowi memalsukan oleh sebab ijazah aslinya rusak, sehingga membuat yang baru namun bukan yang dikeluarkan oleh UGM.  Kemudian bagaimana catatan arsip di Diknas  dan atau dokumentasi di UGM atau akan kah juga hilang atau terbakar atau tak ditemukan. Namun ‘tetap diakui oleh UGM perihal keberadaan asli’ ijazahnya Jokowi ?  Walau wujud realitas IJazah asli tak ada di diknas maupun di arsip fakultas (Rektorat UGM?)”

Berita Lainnya:
Mantan Polisi Palak Sopir Angkot Jaklingko di Tanah Abang, Minta Jatah Bensin

Namun kesemuanya agar lebih jelas, dengan keinginan membersihkan nama baik seorang mantan presiden serta nama baik fakultas Kehutanan UGM  khususnya nama baik UGM. Maka kesemuanya mesti melalui jalur lembaga peradilan agar mendapatkan kepastian hukum.

Maka teori dan asas-asas hukum pidana mengatakan untuk menemukannya adaah melalui proses hukum. Untuk itu idealnya adalah Guru Besar Hukum PIdana atau civitas akademika melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar untuk mempertanggung jawabkan kepakaran dan hasil analisa dirinya dalam bidang digital forensik.

Selain publik kadung mempercayai Rismon, karena menurut anggapan publik seorang Rismon dan pakar Telematika dan IT Roy Suryo yang asli alumni UGM tentu tidak bakal tega , tidak bakal sampai hati, dan selebihnya seorang Roy Suryo tentu tidak membutuhkan sensasi (untuk dikenal dan terkenal) karena Dr. Roy Suryo eks menteri pemuda dan olah raga sudah lah amat terkenal namanya dan wajahnya bahkan dikenal olah mayoritas bangsa ini, dan umumnya di seluruh pelosok tanah air.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS