Dalil Guru Besar Hukum Pidana UGM Basi Justru Menjustifikasi Tuduhan Publik Jokowi Ijazah Palsu
NASIONAL
NASIONAL

Dalil Guru Besar Hukum Pidana UGM Basi Justru Menjustifikasi Tuduhan Publik Jokowi Ijazah Palsu

image_pdfimage_print

Sehingga sementara tanpa putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka apa yang disampaikan para civitas akademika UGM sekedar subjektivitas bahkan selanjutnya, hanya sekedar Debat kusir, karena tidak bersandarkan objektifitas ran tentunya amat jauh dari kebenaran materil (materiele waarheid). 

ADVERTISMENTS

Akhirnya kebenaran yang sebenar-benarnya (kebenaran substantif/ kebenaran materil) adalah harus diungkap melalui proses pelaporan pidana umum atas Memberikan Keterangan Palsu vide 442 Jo. Pasal 318 Jo. Fitnah Pasal 311 Jo. Pasal 28 axat (3) UU. ITE, dari pihak pelapor seorang yang bernama Joko Widodo kepada Rismon Hasiholan Sianipar yang publis melalui video  mengatakan, “100 milyar persen ijazah Jokowi adalah palsu”, Rismon, adalah seorang yang biografi pendidikannya sebagai seorang alumnus fakultas electro asli lulusan UGM, atau bisa saja salah seorang civitas akademika yang lantang yang menganggap kampusnya (lembaga pendidikan UGM) tercemar nama baiknya, atau cukup menjadi saksi membela Pelapor Jokowi (a charge ) untuk dibuatkan BAP di hadapan pihak Penyidik Polri.

Berita Lainnya:
Heboh Striptis Mansion Karaoke Semarang, Mami U Ditetapkan Tersangka

Tentang kenapa harus Jokowi atau civitas akademika (pegawai rektorat UGM) oleh oleh sebab hukum  delik yang akan menjadi objek pelaporan adalah kategori delik aduan, dan tentunya dalam proses pelaporan jangan lupa Jokowi dan atau para civitas akademi harus membawa atau melampirkan ijasah asli dan buku wisuda asli, milik Jokowi dan teman-temannya, jika benar dan bertanggung jawab terhadap laporan disertai dengan keyakinan, bahwa semua keterangan yang mereka sampaikan adalah kebenaran serta bakal dibawah sumpah dan semua barang bukti harus asli dengan segala bentuk (alat bukti) barang bukti dan para saksi, dan ingat barang bukti jenis surat, akte dan catatan-catatan atau semua dokumen disertai dengan hasil laboratorium forensik, dan bagi mereka yang menyatakan juga sebagai alumni UGM fakultas kehutanan sekelas dengan Jokowi, juga harus memiliki semua bukti sebagai alumni UGM dan memiliki hasil laboratorium forensik, serta cocok dengan segala arsip dan dokumen, ARSIP/ DOKUMEN DAN CATATAN SISWA/ SISWI asli milik UGM. Dikarenakan jika beralasan hilang semua barang bukti asli yang penting sebagai alat atau sebagian barang bukti, adalah tidak logis, mengingat ada perbandingan atau komparasi sebagai dalil logika soal faktor tenggang waktu 1980-1985, sehingga arsip hilang.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral 2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan, Ini Pemicunya

Maka perlu diketahui oleh UGM bahwasanya arsip SD, SMP, SMA yang lebih lama daripada tahun 1980/ 1985 terkait nama (identitas) Jokowi dan kawan-kawannya masih tersimpan rapih di arsip sekolahnya (SD, SMP dan SMA), dan bukti keberadaannya dimunculkan saat dipersidangan perkara pidana Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur di pengadilan Surakarta (Solo) Jawa Tengah, walau terdapat berbagai faktor “keganjilan-keganjilan”.

Pendapat Hukum dan logika hukum dari beberapa pendapat terkait “Jokowi Pengguna Ijazah Palsu” dari Fakultas Kehutanan UGM.

ADVERTISMENTS
1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS