BANDA ACEH – Polisi berhasil mengungkap kasus anak di bawah umur jadi korban penyekapan hingga rudapaksa oleh tujuh orang di asrama polisi di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir, mulai tanggal 9 Maret hingga 11 Maret.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Satu di antara 7 pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur di Nusa Tenggara Timur ternyata anak anggota polisi aktif di Polres Belu.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan korban saat melayangkan laporan polisi.
Diketahui, seorang gadis di bawah umur di Nusa Tenggara Timur, harus merasakan pahitnya hidup setelah ia mengalami insiden memilukan.
Gadis tersebut disekap lalu dirudapaksa secara bergilir oleh 7 pemuda di Belu, NTT.
Mirisnya lagi, aksi penyekapan dan rudapaksa yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi di rumah dinas polisi!
Sebanyak 7 pelaku merudapaksa gadis secara bergiliran.
Mirisnya, ternyata aksi 7 remaja itu melakukan perbuatan tercelanya di sebuah rumah dinas polisi.
Rumah dinas polisi itu menjadi TKP ketujuh remaja itu melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis remaja di bawah umur.
Tak hanya itu, pilunya korban juga diduga disekap di rumah dinas tersebut selama berhari-hari dan dirudapaksa oleh ketujuh remaja itu secara bergiliran.
Kejadian mengejutkan ini membuat Polres Belu bertindak cepat setelah mendapat laporan.
Enam dari tujuh remaja itu langsung diamankan, namun satu diantaranya masih dalam pengejaran.
“Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron,” kata Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, Rabu (19/3/2025) malam dikutip dari tribun-jabar.
Benny belum memerinci identitas para pelaku dan korban.
Dia hanya menyebut, korban berasal dari Kota Kupang sedangkan pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Kronologi
Berikut kronologi anak di bawah umur jadi korban penyekapan hingga rudapaksa oleh tujuh orang di asrama polisi di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.