BANDA ACEH – Penolakan publik atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis (20/3) masih belum reda. Namun, wacana pembahasan RUU Polri pun kini menjadi perbincangan hangat yang akan dibahas Komisi III DPR RI.
RUU Polri termasuk ke dalam Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024.
Pengamat Politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting khawatir revisi UU Polri berpotensi menjadikan Korps Bhayangkara lembaga super body. Hal itu tercermin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini diisi dari Kepolisian.
“Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri-nya polisi, Sekjen-nya polisi, Wakil Menteri-nya juga keluarga polisi. Nah jadi kalau seperti itu sama, STPDN atau sekolah tinggi pemerintah dalam negeri bubarkan saja. Biar semua dari kepolisian. Ya kan?,” kata Selamat Ginting dalam siniar YouTube Abraham Samad Speak Up bertajuk ‘Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI’, dikutip Minggu (23/3).
Ginting menjelaskan, polisi bukan militer, melainkan sipil yang dipersenjatai. Tapi bukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan.
“Tugas polisi itu apa si? Antara lain Kamtibmas, keamanan ketertiban masyarakat, bukan keamanan secara keseluruhan, karena namanya keamanan itu ada keamanan insani individu, keamanan keluarga, keamanan masyarakat atau keamanan publik, nah polisi disitu,” tegas Ginting.
“Sebagaimana Pasal 30 UUD 45, dan UU Polri tahun 2002 harus dibatasi. Bukan keamanan dalam arti luas, bahaya, jadi ancaman kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia,” sambungnya.
Karena itu, alumnus Universitas Mercubuana (UMB) itu menekankan DPR RI tidak biaa menerjemahkan kewenangan tugas Polri dalam arti luas. Ia menegaskan, harus ada batasan tugas Polri yang hanya pada sektor keamanan sipil.
“Bagaimana mungkin misalnya Pokja di DPR membuat draf UU tentang Polisi, menerjemahkan keamanan secara luas, itu itu saja sudah salah. Padahal namanya keamanan itu tadi ada juga keamanan dalam negeri. Itu lebih luas dari keamanan Kamtibmas, ada keamanan nasional, ada keamanan negara,” pungkasnya.