Tragedi di Asrama Polres Belu: Gadis ABG Diperkosa oleh 7 Pemuda Bergantian
NASIONAL
NASIONAL

Tragedi di Asrama Polres Belu: Gadis ABG Diperkosa oleh 7 Pemuda Bergantian

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Anggota Polres Belu berhasil menangkap sejumlah remaja yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur asal Kupang di Atambua.Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Maret, hingga Selasa, 11 Maret 2025,

ADVERTISMENTS

di sebuah Rumah Dinas Polri dalam Asrama Polisi Mapolres Belu, yang terletak di perbatasan RI-RDTL.

Korban melaporkan para pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025, setelah dirinya disekap dan disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Atas laporan tersebut, anggota polisi berhasil menangkap enam dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan tersebut di beberapa lokasi berbeda.

Berita Lainnya:
Utang Negara Rp7.000 Triliun jadi Tanggung Jawab Pribadi Jokowi Jika Kalah Gugatan Ijazah Palsu

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Kapolres Belu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, ia datang ke Atambua dari Kupang.

“Kronologisnya bahwa, sang anak ini datang ke Atambua dari Kupang untuk bertemu dengan omnya.

Jadi, setelah itu bertemulah dengan para pelaku karena dari para pelaku ada yang dikenal korban. Baru dibawa ke rumah, barulah terjadi hal tersebut,” terang Rio saat ditemui awak media secara terpisah pada Selasa (18/3/2025).

Saat ditanya apakah korban disekap oleh para pelaku, Rio menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, dirinya tiba di Atambua dari Kupang tanpa tahu harus pergi ke mana.

Berita Lainnya:
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

“Jadi meminta tempat tinggal begitu, tapi dimanfaatkan oleh para pelaku. Tapikan pada dasarnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia tetap namanya anak di bawah umur tidak boleh. Jadi, tidak ada kekerasan hanya pemaksaan saja,” sebut dia.

Rio menambahkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh korban sesuai laporan polisi (LP) pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dari ketujuh pelaku, salah satunya merupakan anak dari anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Belu.

“Pelakunya sesuai keterangan itu tujuh. Sekarang yang ditangkap enam orang, satunya masih dalam pengejaran,” pungkas dia tanpa merincikan identitas para pelaku.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS