Usai Blunder dan Tuai Kritik Soal Teror Media Tempo, Hasan Nasbi Jamin Kebebasan Pers di Indonesia
NASIONAL
NASIONAL

Usai Blunder dan Tuai Kritik Soal Teror Media Tempo, Hasan Nasbi Jamin Kebebasan Pers di Indonesia

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

ADVERTISMENTS

“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan, dikutip Antara, Minggu (23/3/2025).

Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Walau Ijazahnya Palsu, Mahfud MD Sebut Keputusan Jokowi saat Menjabat Presiden Tetap Sah

Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

ADVERTISMENTS

“Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” ujarnya.

Berita Lainnya:
PDIP Sentil Hakim Djuyamto yang Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Terseret Kasus Suap

Hasan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Ia memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

“Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujar Hasan.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS