UU TNI Terbaru Tambah Pos Sipil bagi Militer, Menko AHY Malah Bilang Batasi Perwira
NASIONAL
NASIONAL

UU TNI Terbaru Tambah Pos Sipil bagi Militer, Menko AHY Malah Bilang Batasi Perwira

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai revisi Undang-Undang TNI yang disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.”Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari Antara.

ADVERTISMENTS

Menurut AHY, UU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

Berita Lainnya:
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka Gegara Terima Gratifikasi

Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

ADVERTISMENTS

“Lembaga-lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ormas di Garut Anarkis Razia Warung Saat Puasa, Netizen: Puasa Harusnya Nahan Emosi

Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI sebagai berikut:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).

4. Intelijen Negara.

5. Siber dan/atau Sandi Negara.

6. Lembaga Ketahanan Nasional.

7. Search and Rescue (SAR) Nasional.

8. Narkotika Nasional.

9. Mahkamah Agung.

10. Pengelola Perbatasan.

11. Penanggulangan Bencana.

12. Penanggulangan Terorisme.

13. Keamanan Laut.

14. Kejaksaan Republik Indonesia.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS