BANDA ACEH – Polisi memediasi kasus viral dua anak dari wanita berinisial SY yang mau menjual ginjalnya agar sang ibu bebas dari proses penahanan polisi di Markas Polres Tangerang Selatan.Usai mediasi, terjadi kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan terhadap SY.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang menjelaskan SY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Paulus Tarigan.
“Kasus ini menyeret nama SY sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan yang mewakili kliennya N. Perkara tersebut semakin viral setelah dua anak tersangka nekat mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka,” kata AKBP Victor, Senin, 24 Maret 2025.
Victor memastikan kalau kasus yang ditangani Polsek Cipinang dengan terlapor SY itu sudah ditangani secara profesional. Langkah Polsek Cipinang menangguhkan penahanan SY dan memberi kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
“Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat H. Muslih sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini,” jelas Victor.
Dia mengatakan setelah berdiskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, akhirnya kasus itu berujung damai.
“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai,” kata dia.
Menurut dia, surat pernyataan perdamaian sudah ditandatangani kedua pihak. Lalu, keputusan mencabut laporan diajukan sebagai bentuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
“Tanpa bermaksud memperkeruh suasana. Perkara ini secara profesional hingga mencapai titik temu perdamaian bagi kedua belah pihak,” kata dia.
Adapun Yelvin selaku perwakilan keluarga yang juga suami dari tersangka SY, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi buntut viralnya aksi dua anak dia.
Dia menyampaikan terima kasih ke polisi yang memberi kesempatan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. SY dan keluarga sudah kembali berkumpul pasca penahanannya ditangguhkan.
Ia menuturkan tindakan dua anaknya yang ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas. “Karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian,” kata Yelvin.
Untuk diketahui, aksi seorang anak viral di media sosial karena hendak menjual ginjalnya. Alasan anak itu karena ingin membebaskan sang ibunda dari proses penahanan pihak kepolisian di Mapolres Tangerang Selatan.
Dalam unggahan di media sosial, Farel nama anak tersebut menceritakan bahwa ibunya, Syafrida, hanya seorang penjual makanan rumahan.
Menurut Farel, ibunya membantu saudara ayahnya mengurus rumah lantaran pemilik rumah sering bepergian ke luar negeri untuk pekerjaannya di maskapai penerbangan.
“Sebagai imbalan, Syafrida diberikan sebuah ponsel dan uang Rp10 juta untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar asisten rumah tangga. Uang itu diberikan tunai, dan setiap pengeluaran selalu dicatat ibu Farel,” bunyi keterangan di akun instagram @cruside, dikutip pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Akun tersebut juga menuliskan Syafrida sering dimaki dengan kata-kata kasar. Kondisi itu yang membuat Syafrida memutuskan berhenti mengurus rumah tersebut.
“Keputusan itu tidak diterima pemilik rumah, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang. Dan saat diperiksa, Syafrida tidak didampingi siapa pun, sedangkan pelapor membawa pengacara. Disana, Syafrida mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang diterimanya. Meski begitu, nyatanya Syafrifa tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin.”
“Padahal ibu tidak bersalah, saya berusaha mengumpulkan uang untuk membebaskan ibunya. Saya akan melawan mereka yang menzalimi ibu saya, karena mereka bukan orang biasa, mereka orang berada,” tutup akun tersebut.