Anggota Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Hotel Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!
NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Hotel Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Oknum anggota polisi dari Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha hotel dicopot dari tempat penugasannya.

ADVERTISMENTS

Selain dicopot, oknum polisi itu juga dilakunan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Adapun kasus oknum polisi Polsek Menteng minta THR ke pengusaha hotel tersebut viral di media sosial (medsos).

ADVERTISMENTS

Permintaan THR ke pengusaha hotel dilayangkan oleh oknum polisi Polsek Menteng melalui surat dengan kop dan stempel Polsek Metro Menteng.

Dalam isi surat itu, tertulis permintaan uang THR ke Hotel Mega Pro untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Demo Tolak Danantara di Cirebon hanya 3 Jam, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Negara Pesanan Jokowi

Adapun, empat nama anggota yang tertulis dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Bukan hanya anggotanya, Propam juga memeriksa pihak pengusaha hotel yang dimintai THR.

“Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.

Berita Lainnya:
Pilu Bripka Petrus Tewas Diduga Ditembak Oknum TNI, Tinggalkan Istri dan Bayi 6 Bulan

Rezha menegaskan, saat ini oknum anggotanya sudah dicopot dari penempatan tugasnya dan dilakunan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personil pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan,” pungkasnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS