BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maluku Utara, meski mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah tutup usia, pada Jumat (14/3). Hal ini dilakukan untuk mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat almarhum Abdul Ghani Kasuba.
Termasuk munculnya nama Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo dalam pusaran kasus tersebut. Serta, istilah Blok Medan yang menyeret nama mantan Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.
“Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK Tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya,” Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (24/3).
KPK memastikan bakal mendalami sejumlah perbuatan rasuah lain atau keterlibatan pihak lain. Namun, upaya itu tentunya dilakukan dengan penuh hati-hati.
“MS juga karena saya harus agak hati-hati, Nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain diperkaranya AGK,” tegasnya.
Sebab, Haji Romo atau Haji Robert telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Haji Robert sempat menjalani pemeriksaan, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu dari Haji Robert didalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.
KPK sebelumnya menyebut ada dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba. KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan IUP. Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Sementara, istilah Blok Medan diduga merupakan kode yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara yang terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Istilah itu lalu diduga berkaitan dengan Bobby Nasution.