Aipda IW, anggota Polres Sikka yang menjabat sebagai Kapospol Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, diperiksa Propam Polres Sikka. IW diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia belasan tahun.
Korban pertama masih duduk di bangku SMP. Awalnya IW meminta nomor telepon korban saat korban sedang membantu istri IW menjaga kios. Peristiwa ini terjadi pada 2024 lalu.
Setelah mendapatkan nomor tersebut, IW mulai menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dan melakukan panggilan video call.
Dalam beberapa panggilan, IW diduga memamerkan “kemaluannya” serta mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
Korban yang merasa ketakutan sempat mematikan ponselnya setiap kali IW melakukan panggilan. Namun, IW terus mengulangi perbuatannya. Korban juga telah mengingatkan oknum polisi itu karena telah memiliki istri, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.
Perbuatan IW akhirnya diketahui oleh teman korban berinisial W. Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari salah satu panggilan video tersebut sebagai bukti.
Selain melalui video call, IW juga diduga melakukan kontak fisik dengan korban saat korban membantu menjaga kios milik istrinya. Korban mengaku bahwa IW pernah meremas tangannya, yang semakin membuatnya merasa tidak aman.
Upaya Mediasi
Setelah kejadian ini terungkap, istri IW mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan meminta agar bukti tangkapan layar dari panggilan video dihapus. Orang tua korban sempat menerima permintaan maaf tersebut, tetapi korban tetap melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Ayah korban, P (40), yang berprofesi sebagai nelayan, awalnya memilih diam karena kesibukannya melaut. Namun, setelah mengetahui secara pasti apa yang terjadi, ia bersama istrinya mendampingi anaknya melapor ke polisi.
Di hadapan petugas Propam Polres Sikka, IW akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan panggilan video call sambil menunjukkan bagian intimnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 1 juta.