Menurut mereka, korban membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh Aipda IW jika menceritakan tingkah bejat tersebut.
Mereka meminta Kapolres Sikka mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Sikka: Pelaku Dipatsus
Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, mengatakan akan menindak tegas setiap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sudah dilaporkan keluarga korban, tapi sifatnya pengaduan ke Propam, bukan laporan polisi, sehingga ditangani Propam,” ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Aipda IW hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, sehingga sedang ditangani Propam.
“Anggota itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapospol dan dipatsus,” katanya.
Kapolres Sikka: Terkait Korban Bakar Diri, Kasus Tak Terbukti
Terkait laporan korban yang membakar diri, menurut dia, tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
“Saksi tidak ada dan anak ini mengalami keterbelakangan mental. Kalau ada saksi dan barang bukti, kita akan proses. Kita tidak lindungi anggota, tapi memproses sebuah masalah, kita harus betul-betul mendudukkan kasus dengan benar,” ujarnya.