Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Dwifungsi Gaya Baru?
OPINI
OPINI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Dwifungsi Gaya Baru?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Dengan semakin luasnya kewenangan dalam bidang intelijen, pengawasan digital, serta pengendalian kebebasan sipil, Polri dapat dengan mudah dimanfaatkan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.

ADVERTISMENTS

Dalam sistem demokrasi yang sehat, prinsip checks and balances antara lembaga negara harus dijaga agar tidak ada satu institusi pun yang memiliki kekuatan absolut.

Namun, alih-alih merancang mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap Polri, RUU ini justru memperbesar kewenangan tanpa diimbangi dengan kontrol publik yang memadai.

ADVERTISMENTS

Jika RUU ini disahkan tanpa revisi yang signifikan, maka Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi dengan semakin besarnya potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Polri.

Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang berupaya membangun institusi penegak hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Dengarkan Sejenak Anjing Menggonggong

Reformasi Polri yang Sebenarnya

Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

Oleh karena itu, revisi terhadap UU Polri seharusnya berfokus pada: Pertama, penguatan mekanisme pengawasan. Membangun sistem kontrol yang ketat terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.

Kedua, membatasi kewenangan intelijen dan penyadapan guna memastikan bahwa tindakan intelijen dan penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan dan dalam batasan hukum yang jelas.

Ketiga, memperjelas batasan wewenang di ruang siber guna mencegah kepolisian menjadi alat sensor yang dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Berita Lainnya:
Tagar #TolakRUUPolri Menggema di X, Poin Apa Saja yang Jadi Sorotan?

Keempat, menjamin hak asasi manusia guna memastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Tanpa perbaikan fundamental, RUU Polri ini hanya akan memperkuat kekuasaan tanpa batas dan berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat represif negara.

Jika ini terjadi, maka reformasi yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade akan sia-sia, dan Indonesia bisa kembali ke era otoritarianisme dalam wajah baru.

Sekarang saatnya publik bersuara. Apakah kita akan membiarkan RUU ini melenggang tanpa kritik, atau justru menuntut revisi demi kepentingan demokrasi yang sehat?

**). Penulis adalah pemerhati masalah kebangsaan

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS