Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencabul Anak, Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke KY
NASIONAL
NASIONAL

Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencabul Anak, Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke KY

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jayapura dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memvonis bebas Brigadir Dua (Bripda) Alfian Fauzan Hartanto alias AFH yang terjerat kasus pencabulan anak di Kabupaten Kaerom, Papua pada 2022 silam.”Iya betul, sudah dilaporkan ke kami di KY Perwakilan Papua,” kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua Methodius Kossay saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 23 Maret 2025.

ADVERTISMENTS

Methodius menuturkan, laporan itu disampaikan oleh penasihat hukum korban pada Selasa lalu, 18 Maret 2025 di kantor KY Papua. Pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Berita Lainnya:
Sri Mulyani Diisukan Mundur, Golkar: Terserah Presiden Saja

“Laporan yang kami terima tentunya akan ditelaah dan dianalisa lebih mendalam perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua,” ujar Methodius.

ADVERTISMENTS

Sebelumnya, Bripda Alfian dibebaskan dari dakwaan kasus pencabulan anak. Majelis Hakim PN Jayapura yang membebaskannya dipimpin oleh Zaka Talpatty, dengan anggota Korneles Waroi dan Ronald Lauterboom. Mereka membacakan vonis perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap itu pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Menyatakan terdakwa Alfian Fauzan Hartanto alias Alfian alias Pian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua,” begitu bunyi amar putusan, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Buntut 2 Satpam SMKN 9 Tangerang Ditusuk LSM, PSHT Balas Dendam Ratakan Kantornya

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Bripda Alfian dari seluruh dakwaan tersebut. Hakim juga memerintahkan jaska penuntut umum untuk mengeluarkan atau membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Bripda Alfian dipidana 12 tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS