2 Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Resmi Jadi Tersangka
NASIONAL
NASIONAL

2 Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Resmi Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

ADVERTISMENTS

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya dilansir detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).

Berita Lainnya:
Sosok Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah di Jeddah

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

ADVERTISMENTS

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Klarifikasi Bu Guru Salsa usai Link Video Viral 5 Menit Banyak Dicari di Medsos: Saya Ditipu

Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

ADVERTISMENTS

TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS