8 Hari Berlalu, Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Disorot
NASIONAL
NASIONAL

8 Hari Berlalu, Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Disorot

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

“Hal ini mendesak untuk mencegah berlarut-larutnya proses penyidikan yang bisa berdampak buruk,” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Terkait dengan isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam, IPW menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib.

Menurut keterangan istri korban, Kapolsek Lusiyanto sempat menolak pemberian uang dari utusan penyelenggara judi sabung ayam.

ADVERTISMENTS

Dirinya menegaskan, bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“IPW meminta agar Tim Joint Investigasi TNI-Polri bertindak profesional dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika penyidikan terus berjalan lambat dengan memasukkan isu yang sulit dibuktikan, IPW mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang dilakukan dalam kasus Munir, melalui Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.

Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.

Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Lainnya:
Kena Reshuffle, Eks Mendikti Sebut Prabowo Alergi Demo, Natalius Pigai: Gak Usah Percaya!

Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.

“Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan,” kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

“Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP,” jelasnya.

Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.

“Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada,” paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.

Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.

Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).

Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan.”

Berita Lainnya:
Menko Polkam Budi Gunawan Geram 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Lampung: Pelaku Harus Dihukum Berat

“Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” jelasnya.

Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ungkapnya.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS