Karena menurutnya, hal tersebut adalah hak korban untuk mencari kuasa hukum dalam menghadapi sebuah perkara.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengungkap rumah polisi yang jadi korban penembakan di Lampung kini dijaga ketat oleh oknum aparat.
“Tapi, kenapa harus dilarang dua istri almarhum polisi yang suaminya ditembak di Lampung ini dilarang berangkat ke Jakarta bertemu ke Jakarta. Ada apa sih? Kan itu hak dia, dihalangi di jalan untuk berangkat ke Jakarta. Dan di rumah sudah dijaga oknum aparat.”
“Kenapa dilarang bertemu pengacara, ada apa? Kalau mau diumumkan ya diumumkan saja kan itu perjuangan kita,” pungkas Hotman Paris.
Hotman Paris Kirim Pesan ke RI 1
Satu hari sebelumnya, Hotman Paris yang geram dengan lambatnya proses hukum penembakan tiga polisi di Lampung langsung mengirim pesan ke RI 1.
Menurut Hotman Paris, Panglima TNI, Pangdam 2 Sriwijaya, dan Den Pomdam Korem Lampung harus mempercepat proses hukum.
Sembari mengunggah video isak tangis keluarga korban penembakan, Hotman meminta perhatian khusus agar oknum TNI segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Hotman 911 mohon atensi dari Panglima TNI, Pangdam 2 Sriwijaya dan Den Pomdam Korem Lampung. 3 polisi di tembak mati oknum TNI tapi belum ada TSK!” tulis @hotmanparisofficial.
Lebih lanjut, Hotman menyinggung isu setoran uang dari judi ayam.
Menurut pengacara berusia 65 tahun tersebut, hal itu tak bisa menjadi alasan belum ditetapkannya dua oknum TNI menjadi tersangka.
“Dugaan setoran uang dari judi ayam ke oknum polisi jangan jadi alasan penundaan penetapan TSK. Fokus ke pidana penembakan,” tambahnya.
Selain itu, Hotman Paris mendapat kabar isu setoran judi menjadi alasan penundaan penetapan tersangka.
Menurut Hotman Paris, hal tersebut adalah pidana terpisah dan tak bisa menjadi alasan penundaan penetapan tersangka oknum yang menembak mati tiga polisi.
“Ada gosip bahwa oknum TNI sengaja menunda-nunda penetapan tersangka dengan mengalihkan isu ke dugaan adanya setoran judi sabung ayam ke oknum Polsek dan oknum Koramil. Itu adalah perkara yang terpisah dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegasnya.