Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Disidang
NASIONAL
NASIONAL

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Disidang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa segera disidang.Hal ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara Risnandar Mahiwa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah dinyatakan lengkap.

ADVERTISMENTS

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kepada tim JPU KPK.

“Pada Senin, 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pimpinan DPR Sebut Cara KKP Tangani Kasus Pagar Laut Menghina Akal Sehat

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru sejak Senin 2 Desember 2024, KPK mengamankan sembilan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Usai Serang Ahok, Video Andre Rosiade Sidak SPBU Bareng Tersangka Kasus Pertamina Viral

Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS