Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ambil Sumpah Enam Advocat APSI
ACEH

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ambil Sumpah Enam Advocat APSI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nursyam, melantik dan mengambil sumpah enam Advocat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), di Ruang Sidang Terbuka, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISMENTS

Keenam pengacara tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat.

Adapun keenam Advokat tersebut, yakni Nadya Dimas Riandini, Muhammad Affifuddin, Teuku Nanda Muakhir, Khairul Rijal, Yayu Supardi, dan Cut Meutia.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pedagang Takjil Sibreh Rasakan Denyut Ekonomi Ramadhan

Ketua PT Banda Aceh Nursyam menyampaikan, bahwa Advokat adalah profesi mulia dan setara dengan penegak hukum.

“Maka dalam menjalankan profesi harus dengan memegang teguh sumpah,” ujar Nursyam.

ADVERTISMENTS

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APSI Aceh Bahrul Ulum, menyatakan bahwa keenam Advocat itu sudah dapat berpraktik di pengadilan.

Berita Lainnya:
RSU Sufina Aziz Bagikan Sembako Gratis Bagi Pekerja dan Dhuafa

Bahrul menjelaskan, APSI adalah organisasi Advokat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 32 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“APSI terus berkomitmen memberikan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap Bahrul Ulum.[]

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS