BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nursyam, melantik dan mengambil sumpah enam Advocat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), di Ruang Sidang Terbuka, Selasa (25/3/2025).
Keenam pengacara tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat.
Adapun keenam Advokat tersebut, yakni Nadya Dimas Riandini, Muhammad Affifuddin, Teuku Nanda Muakhir, Khairul Rijal, Yayu Supardi, dan Cut Meutia.
Ketua PT Banda Aceh Nursyam menyampaikan, bahwa Advokat adalah profesi mulia dan setara dengan penegak hukum.
“Maka dalam menjalankan profesi harus dengan memegang teguh sumpah,” ujar Nursyam.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APSI Aceh Bahrul Ulum, menyatakan bahwa keenam Advocat itu sudah dapat berpraktik di pengadilan.
Bahrul menjelaskan, APSI adalah organisasi Advokat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 32 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“APSI terus berkomitmen memberikan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap Bahrul Ulum.[]