BANDA ACEH – Seorang Kepala Sekolah di SD Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kepergok melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil dengan siswa SMP.Diketahui pelaku pencabulan adalah kepala sekolah alias kepsek berinisial DZ (29).
Ia diduga mencabuli RAA (14) mantan muridnya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Kasus pencabulan itu di Kabupaten Cilacap.
Pencabulan dilakukan oleh DZ (29) seorang Kepala Sekolah Dasar Muhamadiyah 01 Cimanggu di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Korbannya ialah RAA (14) mantan muridnya yang saat ini masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Aksi pencabulan itu diketahui oleh warga sekitar sepulang salat tarawih.
Lebih parahnya aksi tersebut dilakukan keduanya di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Atas ulahnya itu, kini DZ ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Mapolresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, aksi tak senonoh itu pertama kali diketahui oleh Surono (41) warga setempat pada Selasa (11/3/2025).
Saat pulang tarawih sekira pukul 20.30 WIB, saksi Surono melihat adanya mobil Innova berplat nomor R 1659 QN yang terparkir di pinggir jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang.
“Diketahui sudah sebanyak tiga kali mobil tersebut terparkir pinggir jalan itu. Karena merasa curiga saksi pun memanggil warga lainnya untuk memeriksa mobil,” ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Dijelaskan Kapolresta bahwa saat itu saksi dan warga lain mengetuk kaca mobil tersebut, namun tidak dibuka.
Akhirnya saksi menyalakan senter dan menerangi mobil.
Betapa kagetnya warga saat itu menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang sedang tidur di jok belakang.
Seketika warga pun meminta keduanya untuk turun dari mobil dan keduanya dibawa ke rumah saksi untuk dimintai keterangan.
“Korban dan tersangka diamankan di dalam sebuah mobil sedang berdua. Jadi ada 3 orang saksi dalam kejadian ini yang mencurigai mobil ini di beberapa waktu selalu terparkir disitu. Nah kemarin terakhir setelah tarawih ditemukan pukul 20.30 oleh masyarakat didalam mobil ada koban dan tersangka,” jelas dia.
Lebih lanjut, warga pun kemudian menggeledah mobil tersebut dan ditemukan ikat pinggang di jok bagian depan serta tisu yang berbau sperma di jok tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan asmara.
Adapun berdasarkan keterangan korban, ketika didalam mobil yang dilakukan tersangka adalah memeluk tubuh, mencium pipi dan mencium bibir.
“Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat whatsapp foto-foto vulgar kepada korban,” ungkap Kapolresta.
Diketahui keduanya sudah saling mengenal sejak tersangka DZ menjadi guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Beberapa waktu lalu DZ dipindahtugaskan untuk menjadi Kepala SD, namun komunikasi di antara keduanya pun tetap terjalin.
Hingga akhirnya aksi bejat tersebut diketahui oleh warga.
“Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban. Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga,” kata Ruruh.
Karena merasa dirugikan, orang tua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga,” ungkap Ruruh.
Adapun saat ini tersangka telah diberhentikan sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.
Sedangkan korban masih dalam proses penyidikan polisi.
Korban juga telah dilakukan visum di RSUD Cilacap. (pnk)
Sementara itu, kasus berduaan di dalam mobil lainya juga pernah terjadi di Riau.
Seorang istri malah ditabrak suaminya saat memergoki sang suami sedang berduaan dengan wanita lain.