3 Kali Mobil Parkir Bikin Warga Curiga, Ternyata Ada Kepala Sekolah Kegep Tiduri Siswi SMP
NASIONAL
NASIONAL

3 Kali Mobil Parkir Bikin Warga Curiga, Ternyata Ada Kepala Sekolah Kegep Tiduri Siswi SMP

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Diketahui, suami yang merupakan seorang pegawai di Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) Riau itu berinisial AN.

ADVERTISMENTS

Ia diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya yang berinisial RA.

Videonya kemudian viral setelah istri sah AN, KO menggerebek keduanya di dalam mobil.

ADVERTISMENTS

Baca juga: Viral PNS Selingkuh di Pekanbaru, Alasan Pergi sama Kakanwil, Dilabrak Istri Sah: Otak Kau di Mana?

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 16 Februari 2025, di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.

ADVERTISMENTS

KO memergoki suaminya, AN, bersama RA di dalam mobil Grand Livina dengan nomor polisi BM 1284 HO.

Berita Lainnya:
Viral di Media Sosial, Jenderal Polisi Kesusahan Saat Coba Ujian Praktik SIM C, Netizen: Bikin Sendiri Susah Sendiri

Dalam video yang beredar di media sosial, KO terlihat menunjuk-nunjuk ke arah mobil tempat AN dan RA berada.

Laporan ke Polisi

 

Setelah kejadian tersebut, KO melaporkan suaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun, laporan yang diajukan bukan terkait dugaan perselingkuhan, melainkan dugaan penganiayaan.

“Memang sudah kita terima laporannya dari korban inisial KO dalam bentuk laporan penganiayaan Pasal 351. Korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Senin, 17 Februari 2025.

Bery menjelaskan, insiden ini bermula saat KO mengikuti mobil yang dikendarai oleh AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Berita Lainnya:
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin

Saat berusaha menghentikan mobil tersebut dengan berdiri di depan kendaraan, KO malah ditabrak, yang mengakibatkan luka-luka.

“Korban mengalami luka akibat ditabrak mobil Grand Livina warna hitam. Kejadian ini juga disaksikan oleh suami RA, yang berinisial OM,” tambah Bery.

Laporan ini tercatat dengan Nomor LPB/177/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

Kasus dugaan perselingkuhan dan penganiayaan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS