Vaksinasi Gotong Royong sendiri merupakan program yang dijalankan pemerintah dengan menyebar vaksin Covid-19 dengan biaya yang ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha. Namun, penyalurannya disebut tak optimal imbas dari perubahan kebijakan terkait vaksinasi gratis yang ditanggung pemerintah.
“Target penjualan vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk COVID-19 sebanyak 7,5 juta dosis oleh PT Bio Farma tidak tercapai, karena adanya perubahan kebijakan vaksin gratis dari pemerintah yang mengakibatkan VGR tidak diminati dan skema pendistribusian VGR ditunda,” seperti dikutip Monitorindonesia.com dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, Selasa (25/3/2025).
Menurut audit BPK, hingga 30 November 2022, terdapat VGR yang belum terdistribusi sebanyak 3.208.542 dosis. Bilainya ditarsir sebesar Rp 525,18 miliar yang hampir melewati batas kedaluwarsa di tahun 2023.
“Akibatnya, persediaan VGR yang kedaluwarsa tahun 2023 berpotensi membebani keuangan PT Bio Farma minimal sebesar Rp 525,18 miliar,” lanjut BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Bio Farma agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN untuk melakukan upaya-upaya yang optimal dalam memastikan adanya penyerapan VGR dengan memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin tersebut dalam rangka meminimalkan terjadinya kerugian perusahaan.
Menyoal temuan BPK itu, Corporate Secretary Bio Farma Arie Genipa Suhendi menyebut, pihaknya telah mendistribusikan VGR sebanyak 7,46 juta dosis atau 99,51% dari jumlah pembelian awal 7,5 juta dosis hingga Juli 2023.
“Adapun, stok VGR sebanyak 3.208.542 dosis seperti yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun 2023 BPK adalah stok yang tercatat per November 2022,” kata Arie pada Desember 2024 lalu.
Arie menuturkan, dalam mendistribusikan sisa vaksin tersebut, pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK.
Sebagai informasi, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi bagi pegawai, keluarga, dan individu terkait lainnya dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum badan usaha terkait.