Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah..
NASIONAL
NASIONAL

Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah..

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berinisial RA (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi.

ADVERTISMENTS

Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro mengatakan tersangka RA ditahan setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi termasuk satu di antaranya adalah saksi korban.

“Hari ini yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap satu orang siswi. Secara resmi sudah kami lakukan penahanan,” kata AKBP Supriantoro, Rabu (26/3/2025).

ADVERTISMENTS

Kasus asusila itu berawal dan terjadi pada 24 Februari 2025, saat itu seluruh siswa telah dipulangkan lebih awal seusai mengikuti acara ramah tamah di sekolah.

Berita Lainnya:
Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Indonesia di Jeddah, Tabrak Jeep, Terbalik dan Terbakar

Pada saat itu, tersangka mengajak korban memasuki ruangan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

ADVERTISMENTS

Di dalam ruangan itu, korban dibujuk untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan memberikan nilai yang baik kepada korban.

Walaupun korban sempat menolak, oknum guru tersebut terus membujuk hingga tindakan asusila itu terjadi.

Tidak cukup sekali, keesokan harinya tersangka kembali memanggil korban melalui rekan korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

Korban saat itu lagi-lagi menolak ajakan tersangka, tetapi pelaku mengancam tidak akan memperbaiki nilai mata pelajaran korban jika keinginan tersangka tidak dipenuhi, sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan pria bejat tersebut.

Menurut Kapolres, sebenarnya keluarga korban sendiri menginginkan masalah ini tidak tersebar luas, akan tetapi pada saat kejadian, ada beberapa guru yang melihat secara langsung dan mencurigai aktivitas tersangka dan korban di dalam ruang OSIS, sehingga pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap keduanya.

Berita Lainnya:
Publik Sorot Revisi UU TNI, Apa Reaksi Megawati? Utut Adianto: Kalo Ibu, Jangan Kembali ke Orba lagi

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (a) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kepercayaan dan posisi untuk melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta, dan Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS