Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas
NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

ADVERTISMENTS

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

ADVERTISMENTS

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

ADVERTISMENTS

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Berita Lainnya:
Kegep! Ambulans di Sukabumi Bawa Penumpang untuk Berwisata, Nyalakan Sirene dan Ugal-ugalan

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyepakati biaya haji tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Namun, skema atau komposisi tersebut mendapat reaksi keras dari Komisi VIII DPR RI. Singkat cerita, akhirnya pada, Rabu (15/02/2023) malam, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji putus diangka Rp 90.050.637,26.

Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Rabu (15/2/2023) malam, yang didapat tim redaksi Monitorindonesia.com dari sumber terpercaya, biaya haji sebesar Rp 90 juta tersebut terdiri atas sejumlah komponen.

Berikut paparan dokumen rincian biaya haji tahun 2023 yang telah disepakati DPR dan pemerintah yang berhasil didapatkan:

Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda “Pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M,” disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

Berita Lainnya:
Masyarakat Jangan Buru-buru Nilai Defisit APBN, Sri Mulyani: Ojo Kesusu

1. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati:

a. Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah;

1) 1 USD sebesar Rp15.150.

2) 1 SAR sebesar Rp4.040,-

b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR),

c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan mata uang asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M dengan harga terbaik dan dengan prinsłp. syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.

2. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:

a. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung Oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meiiputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS