Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas
NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

b. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanen di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

ADVERTISMENTS

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. 3. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran BPIH lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebagai berikut:

a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

ADVERTISMENTS

b, BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah Junas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000.

4. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa dengan besaran Bipih sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:

ADVERTISMENTS

a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta.

b. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta. 5. Nilai Manfaat Keuangan Haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M bersumber dari:

Berita Lainnya:
Viral Anggota Ormas Bikin Kerusuhan di Kantor Dinkes: Tumpahkan Sampah dan Siram Air Kotoran

a. Nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan. b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan. c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.

6. Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH meliputi:

a. Besaran Nilai Manfaat Keuangan Haji tahun berjalan yang digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/ 2023 M diproyeksikan sebesar Rp7.1 Triliun.

b.  Alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk Rekening Virtual sebesar Rp2.1 Triliun.

Dengan catatan persetujuan tersebut dapat direvisi jika terdapat perubahan pada perolehan atau kinerja pengelolaan keuangan haji di tahun berjalan.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk meningkatkan capaian persentase nilai manfaat secara berkala untuk mendukung keberlangsungan keuangan haji.

7. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati:

a. Jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari.

b. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna).

c. Menu katering untuk Jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia. Living cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Angkat Bicara soal Tudingan Perselingkuhan Ridwan Kamil

d. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati:

a. Kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang.

b. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang.

c. Jumlah kuota untuk pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 67 orang dan jumlah kuota pengawas eksternal 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 101 orang.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS