d. Kuota untuk pengawas eksternal diperuntukkan bagi DPR RI sebanyak 84 orang, DPD RI sebanyak 5 orang, dan BPK RI sebanyak 12 orang.
9. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI Pemerintah untuk:
a. Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
b. Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal pendaftaran haji.
c. Menetapkan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
d. Mendorong jemaah haji tunggu untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
e. Mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Menginventarisasi aset Barang Milik Haji (BMH) dan mengupayakan perpindahan status aset BMH ke Barang Milik Negara (BMN) secara berkala. g. Memperbaiki perencanaan penyusunan BPIH dengan menindaklanjuti temuan BPK. h. Meningkatkan diplomasi dan lobi untuk mengupayakan tambahan kuota haji tahun berjalan.
i. Merekomendasikan kebijakan agar jika terdapat tambahan kuota dapat dialokasikan untuk jemaah haji reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j. Merekomendasikan untuk membicarakan dengan berbagai pihak mengenai kuota haji reguler yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Besaran nilai manfaat Haji Khusus akan dilakukan pembahasan dalam rapat secara khusus. Lebih jelasnya lagi, dapat melihat Dokumen Pengesahan BPIH ini, disini ‘Pengesahan BPIH 2023’ .
Kuota haji 2024 jadi persoalan
Kuota haji tahun 2024 menjadi persoalan berujung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Bukan tanpa alasan mereka mengadu ke lembaga anti rasuah itu, soal dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan kata lain, diduga mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus. Gambu menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut. Serta, pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Pengalihan kuota haji khusus dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil. “Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” katanya.
Maka, Gambu mendesak KPK memerika Menag Yaqut Cholil. Selain itu, mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.
Sementara itu, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. “KPK menyambut positif pansus yang dibuat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada Monitorindonesia.com, Jumat (12/7/2024).