Namun, skema atau komposisi tersebut mendapat reaksi keras dari Komisi VIII DPR RI. Singkat cerita, akhirnya pada, Rabu (15/02/2023) malam, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji putus diangka Rp 90.050.637,26.
Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Rabu (15/2/2023) malam, yang didapat tim redaksi Monitorindonesia.com dari sumber terpercaya, biaya haji sebesar Rp 90 juta tersebut terdiri atas sejumlah komponen.
Berikut paparan dokumen rincian biaya haji tahun 2023 yang telah disepakati DPR dan pemerintah yang berhasil didapatkan:
Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda “Pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M,” disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati:
a. Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah;
1) 1 USD sebesar Rp15.150.
2) 1 SAR sebesar Rp4.040,-
b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR),
c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan mata uang asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M dengan harga terbaik dan dengan prinsłp. syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.
2. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:
a. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung Oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meiiputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
b. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanen di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.