Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas
NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

“Terkesan Pansus ini ambisius dan dipaksakan. Yang dipansus siapa?,” tanya Abidinsyah Siregar, mantan Komsioner KPHI (2013-2019) kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISMENTS

Menurutnya, yang menjadi dasar dan pintu masuk terjadinya Pansus atas penyelenggaraan haji tidak terpisah dengan sejauh mana fungsi-fungsi dijelaskan dan dibagi sesuai tata kelola pemerintahan yang benar.

Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tentu jelas siapa sebagai Pembuat Regulasi/ Undang-Undang (DPR dan Pemerintah/Presiden). Selanjutnya Siapa Penyelenggaran/Implementator dari Penyelenggara (dalam hal ini tentu Kementerian Agama dan Kementeraian lainnya yang terkait dalam kordinasi Menteri Agama dibawah supervisi Kemenko PMK).

ADVERTISMENTS

“Selanjutnya siapa pengawasnya (yang tentu dari masyarakat yang sifatnya merupakan kelembagaan yang independen),” kata Abdinsyah yang juga Sekretaris Jenderal PP IPHI.

Undang-Undang yang mampu merepresentasikan hal di atas dengan tujuan mendorong peningkatan jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, sekaligus kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

ADVERTISMENTS

Terkait evaluasi dan pengawasan, UU No.13 Tahun 2008, dilakukan oleh Komisi Pengawas Haji Dan Umroh yang disebut dalam UU sebagai Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang terdiri dari 7 orang, 3 mewakili Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan Departemen Perhubungan, selebihnya merupakan Tokoh perwakilan Organisasi Keagamaan seperti NU, Muhammadyah dan Tokoh Masyarakat.

Berita Lainnya:
OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan

KPHI dibentuk dan dipilih dengan proses yang sangat selektif, (Presiden atas hasil seleksi Kementerian) diajukan kepada DPR RI dan Komisi VIII DPR RI melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

Para calon sendiri-sendiri paparan dan menghadapi banyak pertanyaan. Di akhir setiap Sidang Komisi VIII DPR RI diambil Keputusan apakah calon disetujui atau tidak disetujui. Itu sebabnya proses pemilihan anggota Komisioner KPHI berlangsung hampir 3 tahun dan baru dilantik Presiden di Istana Negara pada Maret 2013.

Awalnya, KPHI dipimpin Slamet Effendi Yusuf (Ketua/Tokoh NU), Imam Addaruqutni (Wakil/Tokoh Muhammadyah) dan  Kol.TNI-AD (Purn) Samidin Nasir (Sekretaris/PurnaBhakti Dep.Agama RI).

Pada 2 Desember 2015, Slamet Effendi Yusuf wafat dan sebulan kemudian diputuskan dalam Rapat KPHI, digantikan Kol.TNI-AD (Purn) Samidin Nasir sebagai Ketua dengan Sekretaris pengganti Agus Priyanto (Unsur Tokoh Masyarakat).

Dalam Peraturan Presiden No.50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI, yang diterbitkan sebagai turunan UU No.8 Tahun 2013 tersebut, disebutkan posisi KPHI sebagai berikut :

1. KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berita Lainnya:
Moeldoko Sebut Masih Kaji Skema Pembuatan Mobil Nasional dan Cari Mitra Pabrik Otomotif

2. Tugas: melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

3. Fungsi (Pasal 12 ayat (4) UU No.13/ 2008).

4. KPHI terdiri atas 9 orang anggota yaitu Unsur Masyarakat 6 orang dan Unsur Pemerintah 3 orang. Dipimpin seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

5. Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

6. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

7. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

8. Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

Menteri Agama Suryadharma Ali saat itu mengharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah.

Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS