Hasil pengawasan itu, kata dia, bisa disampaikan kepada Presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan.
Komisi ini juga menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama berharap, kredibilitas penyelenggaraan haji harus terus dipertahankan, transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
KPHI 2013-2019
KPHI telah berhasil dibentuk pada Maret 2013 dengan dilantiknya para komisioner KPHI periode 2013-2016 yang terdiri dari Slamet Effendi Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M. Thoha, Ahmed Macfud (unsur Depag), Abidinsyah Siregar (Unsur Depkes), Samidin Nasir, dan Lilien Ambarwiyati (Unsur Dephub).
Sebagian kalangan parlemen menilai pembentukan KPHI mubazir. Alasannya, Kemenag sebagai lembaga pembentuk KPHI, namun sebagai kementerian yang juga diawasi KPHI. Kondisi tersebut membuat pengawasan berpotensi tidak efektif.
Lembaga yang berkantor di bilangan Kramat, Jakarta Pusat itu telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah.
Pada periode tersebut setidaknya ada 9 rekomendasi KPHI yang telah dilaporkan kepada Presiden.
Pertama, pengawasan dari sisi organisasi, tata kerja, dan petugas.
Kedua, pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah.
Ketiga, pengawasan dari sisi pelayanan akomodasi.
Keempat, pengawasan dari sisi pelayanan transportasi.
Kelima, pengawasan dari sisi pelayanan konsumsi. Keenam, pengawasan dari isi pelayanan kesehatan.
Ketujuh, pengawasan dari aspek perlindungan dan pengamanan jamaah.
Kedelapan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Embarkasi dan Debarkasi,
Sembilan, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Sejak dilantik Maret 2013, komisioner KPHI baru bisa menemui langsung Presiden pada Juni 2016. Sebagaimana dilansir laman setneg.go.id, dalam kesempatan itu, Ketua KPHI Samidin Nasir, menguraikan beberapa hal penting terkait rekomendasi yakni perlunya reformasi di dalam penyelenggaraan haji yang meliputi aspek kelembagaan, tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan.
Pada periode 2013-2019, banyak hal dilakukan oleh KPHI untuk memperbaiki kinerja Penyelenggaraan Haji dan Umroh sejalan dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebut Pasal 8 ayat 6 UU 13/2008.
Perbaikan meliputi persiapan Embarkasi untuk pemberangkatan juga Debarkasi untuk kesiapan Kedatangan pulang Jamaah selepas berhaji.
Koordinasi Penerbangan melalui Departemen Perhubungan dan Maskapai Penerbangan untuk kepastian jadwal pemberangkatan dari 9 Embarkasi tepat waktu.
Pemondokan di Makkah, Madinah serta di Arafah dan Mina, Fasilitas dan Perbekalan Kesehatan serta penyiapan Rumah Sakit di Makkah dan di Madinah.
Transportasi bandara ke Makkah dan Madinah serta Transportasi local, Menu makanan dengan selara Indonesia serta Pemeriksaan Katering beserta bahan baku yang harus mengutamakan bahan dari Indonesia, Pengawasan lapangan dan lain-lain.
Sementara itu dari angket yang diedarkan KPHI kepada Jamaah, 67% minta pemeriksaan Kesehatan dilakukan 1 (satu) tahun penuh, 28% minta 2 tahun dan sisanya 3-4 tahun. Bisa dibayangkan betapa sehat, bugar dan tangguhnya Jamaah Haji Indonesia jika dipersiapkan kesehatannya dengan maksimal.
Setiap Tahun KPHI melakukan pengawasan Menyusun Buku Laporan, untuk dilaporkan kepada Presiden RI secara langsung dan mengirimkan Dokumen kepada DPR RI dan Komisi VIII DPRRI serta DPD RI, selain kepada Menteri terkait.
Respons Pemerintah, dalam hal ini Presiden merasa sangat terbantu untuk melihat secara persis kondisi “beyond the service” sehingga banyak hal bisa diperbaiki secara persis tidak Insidental. Yang tidak nyaman justru kawan-kawan di Kementerian-Kementerian penyelenggara Haji yang mereka akui selalu merasa ada masalah, yang mereka akui sebahagian bukan wewenang mereka.
Tampak Koordinasi internal dan kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga juga masih lemah. Sepanjang tahun 2013-2019 bersama pengawasan KPHI, selain jamaah semakin puas dalam semua aspek fasilitas dan pelayanan.