Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas
NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Sementara itu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Maskapai Penerbangan Indonesia mendapat banyak Pujian dari Pemerintah Arab Saudi dan Asosiasi Haji di Indonesia.

ADVERTISMENTS

KPHI tak berumur panjang. Melalui UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KPHI resmi dibubarkan.

Beleid yang diundangkan 26 April 2019 itu juga mencabut UU 13/2008. Selaras dengan itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.

ADVERTISMENTS

Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Melalui beleid tersebut, intinya pemerintah membubarkan sejumlah lembaga, salah satunya KPHI.

ADVERTISMENTS

Perpres 112/2020 yang ditetapkan 26 November 2020 itu mengamanatkan setelah KPHI dibubarkan tugas dan fungsi lembaga pengawasan haji tersebut dilaksanakan Kemenag.

Undang-Undang ‘Siluman’

Pembahasan Undang-Undang Penyelenggaraan Hajji dan Umroh di awal tahun 2019, terjadi mendadak, cepat dan nyaris tak terdengar pembahasannya. Termasuk dalam draf pasal 119 tertulis KPHI dibubarkan.

Setidaknya ketika KPHI audiensi kepada pihak relevan, yakni kepada Bapak Zulkifli Hasan (Ketua Umum DPP PAN) dan Bapak Suharso Monoarfa (Ketua Umum DPP PPP).

Berita Lainnya:
KPK Tetap Kejar Aset TPPU Abdul Ghani Kasuba Lewat Keperdataan

Mereka kaget dan tidak percaya atas adanya pembahasan RUU tersebut, dan akhirnya mereka menemukan bahwa usulan perubahan datang dari Kementerian Agama yang dipimpin Menag H.Lukman Hakim Saifuddin yang katanya tidak nyaman dengan Pengawasan KPHI yang terlalu detail.

Dalam UU terbaru UU No.8 tahun 2019, fungsi pengawasan dilakukan oleh DPR RI dan DPD RI yang diminta melaporkan hasilnya kepada DPR RI

Pansus Hak Angket Mempansus DPR RI dan DPD RI

Nada membahana dari Gedung DPR RI, seakan penyelenggaraan haji sudah sangat buruk, jelek, memuakkan dan harus di Pansus. Tetapi baik buruk penyelenggaraan tugas pemerintahan sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi kerja yang dilakukan lembaga pengawasan yang ditunjuk oleh UU atau Peraturan turunannya.

Dalam UU No.8 tahun 2019, dimana pengawasan yang semula dalam UU terdahulu dilaksanakan oleh KPHI (dibubarkan tanpa alasan). Dan fungsi pengawasan oleh UU ditunjuk dan ditugaskan kepada Kementerian Agama.

Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:

a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya

sesuai dengan ketentuan syariat; dan b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Lainnya:
Presiden Minta Dikritik, Rocky Gerung: Jubir Istana Malah Redam Suara Rakyat

Bagian Keenam Pengawasan dan Evaluasi UU No.8 Tahun 2019 Pasal 99 ayat (1) Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Ayat (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.

Ayat (3) dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34 : Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan prinsip syariat.

Pasal 28 ayat (1) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4 (empat persen) dari jumlah kuota petugas.

Ayat (2) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 40 % (empat puluh persen) dan pengawas eksternal sebanyak 60 % (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS