Viral Foto Stefani, Mahasiswi yang Terlibat Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada
NASIONAL
NASIONAL

Viral Foto Stefani, Mahasiswi yang Terlibat Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada

BANDA ACEH –  Sebuah foto yang diduga menampilkan sosok perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) viral di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook @Viral Kupang – NTT pada Jumat, 28 Maret 2025.

Fani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa salah satu korban dalam kasus tersebut dikabarkan mengidap penyakit menular seksual.

“Melalui edaran yang tercatat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang korban, ditemukan adanya indikasi penyakit menular seksual,” demikian tulis akun @Viral Kupang – NTT.

Selain itu, akun tersebut juga mengungkap dugaan bahwa mantan Kapolres Ngada turut mengidap penyakit serupa, mengacu pada laporan yang disebut telah disampaikan ke Komnas HAM.

“Hal itu tergambar jelas pada edaran yang dilaporkan ke Komnas HAM. Dugaan kuat eks Kapolres Ngada tersebut mengidap penyakit menular seksual,” tulis akun tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang

Ia menjelaskan, Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak dibawah umur.

Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS