Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi
NASIONAL
NASIONAL

Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.

ADVERTISMENTS

Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas Politik nasional.

“Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan, Sabtu (29/3).

ADVERTISMENTS

Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.

Berita Lainnya:
Viral, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Ditilang lalu Disita Polisi, Ini Penjelasan Kombes Matrius

Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.

ADVERTISMENTS

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.

Berita Lainnya:
Kecam Hasan Nasbi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Copot Jabatannya!

Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.

“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.

“Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS