Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?
NASIONAL
NASIONAL

Eks Pengacara Bambang Tri Heran Jokowi Tidak Menggugat Balik untuk Buktikan Ijazahnya Asli, atau Memang Tidak Ada?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) harus berani menunjukkan ijazah asli di depan publik.

ADVERTISMENTS

Sekaligus menjawab rumor ijazah palsu yang saat ini kembali mencuat setelah dirinya lengser dari kursi Presiden.

Jika Jokowi masih bersikukuh tidak mau menunjukkan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membuat rakyat makin curiga.

ADVERTISMENTS

Terlebih, Jokowi adalah seorang presiden yang pernah menjabat di Indonesia selama due periode.

Mantan pengacara Bambang Tri dan Gus Nur, Ahmad Khozinudin mempertanyakan Jokowi tidak menggugat balik kliennya  yang divonis bersalah.

ADVERTISMENTS

Selain itu, Jokowi juga tidak menggugat pengacara Egy Sujana, yang juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jokowi tidak menggugat balik? kami lebih suka, Jokowi menggugat balik, dia bisa membuktikan ijazahnya asli,” kata Ahmad, di Kanal YouTube Refly Harun, 14 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Viral Mobil Dinas Lagi Nawar PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Sebut Ada yang Mengkloning Nomor Platnya

Menurutnya, Jokowi karena tidak punya ijazah asli. Hal ini untuk menutupi ijazah asli tidak ada.

“Punya kesempatan mengklarifikasi, bukan di depan publik, tapi dihadirkan di persidangan, selesai!,” ucapnya.

Ahmad mengaku jika dirinya jadi Jokowi, pihaknya akan menggugat balik. Ia mencurigai bahwa ini sengaja menutupi ijazah asli tidak ada.

“Kalau itu jadi soal, ini semakin meneguhkan publik, bahwa ijazah aslinya tidak ada,” paparnya.

“Lha rakyat ini sebenarnya baik, agar suadara Jokowi bisa mengklarifikasi. ijazah,” ujarnya.

“Kita punya kepentingan membersihkan legacy (warisan), dalam sejarah Republik Indonesia dari praduga dipimpin Presiden yang ijazahnya palsu,” terangnya.

Meski telah digugat dalam dugaan ijazah palsu, Jokowi tidak melakukan gugatan balik.

Egy Sujana, pernah menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Lainnya:
Aksi Balasan, China Terapkan Tarif 34 Persen atas Produk Impor Asal AS

Akan tetapi, hakim menerima eksepsi dari Pengacara Otto Hasibuan dan mengabulkan.

Sementara gugatan Egy Sujana ckk tidakditerima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

“Sebenarnya kalau mau masuk pokok perkara, gugatan nomenklatur ditolak, itu jadi prestasi besar bagi hukum, dan penegak hukum,” ucapnya.

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan pada April 2024 silam mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan gugatan balik.

Pihaknya berharap dengan ditolaknya gugatan ijazah ini, ke depan tidak ada yang meragukan lagi ijazah dari Jokowi.

Selain itu, alumni UGM tahun 1998 dari Fakultas Teknik, Rismon Sianipar mengatakan bahwa sebagai alumni harus bangga.

Pak Jokowi harus sangat konfiden pernah menjadi bagian dari almamater UGM dengan  menunjukkan ijazah asli. ***

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS