Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu
NASIONAL
NASIONAL

Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin.

ADVERTISMENTS

“(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISMENTS

Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.

Berita Lainnya:
Suryo Prabowo Geram dengan Ulah Anarkis Mahasiswa di Karawang: Paham Kelen?

“Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi.

ADVERTISMENTS

Padahal, kata Dedi, saat momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya.

“Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” kata Dedi.

Berita Lainnya:
Kemaluan Lebam hingga Ditemukan Banyak Sperma di Tubuh Wartawati Korban Pembunuhan TNI AL

Kemudian, lanjut Dedi, berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idul Fitri.

“Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby,” kata Dedi.

Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.

Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari raya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS