BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum USK melalui hasil kajian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menemukan bahwa Pemerintahan Aceh mengalokasikan dana untuk pembangunan beberapa instansi vertikal seperti Kodam Iskandar Muda, Kejati Aceh, Polda Aceh, dan Pengadilan Tinggi.
Dalam hal ini nampaknya Pemerintah Aceh gagal memahami konsep Dekonsentrasi dalam Hukum Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan data SiRUP LPSE Aceh 2025, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana untuk lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp 4,7 miliar, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati sebesar Rp 9,6 miliar, lanjutan pembangunan kantor binda Rp 825 juta, serta lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp 6,6 miliar.
Tak hanya itu Pemerintah Aceh juga mengalokasikan APBA 2025 untuk membiayai lanjutan pembangunan rumah dinas Pengadilan Tinggi, rumah dinas Wakil Kepala Kejati Aceh, rehab gedung Intelkam Polda Aceh, rehab pagar kantor bais di Banda Aceh, dan rehab ruangan Forkopimda (Asdatun Kejati Aceh).
Annas Maulana, Ketua BEM Fakultas Hukum USK menyebutkan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Aceh terkhususnya untuk lembaga Aparat Penegak Hukum ini akan menimbulkan konflik kepentingan di dalamnya.
“Katakanlah seperti pribahasa Ada ubi ada talas, ada budi ada balas. Sehingga ditakutkan terjadinya degradasi independensi dalam melakukan penegakan hukum terhadap pejabat Pemerintah Aceh yang sedang terlibat kasus hukum,” sebut dia kepada HARIANACEH.co.id, Sabtu (12/4/2025)
Jika dilihat pada pasal 298 ayat (4) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tegas menjelaskan bahwa belanja hibah dapat dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan daerah. Sedangkan berdasarkan data BPS per januari 2025, Provinsi Aceh adalah Provinsi termiskin di Sumatera.
“Kita patut mempertanyakan apa urgensi pemerintah Aceh memberikan dana hibah bagi instansi vertikal tersebut, mengingat masih banyak PR pemerintahan Aceh yang belum terselesaikan untuk kemaslahatan rakyat Aceh,” ucap Annas Maulana.
BEM Fakultas Hukum USK mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan pemberian dana hibah untuk instansi vertikal dan memfokuskan alokasi dana APBA untuk urusan-urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pelayanan dasar masyarakat Aceh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar terlepas dari status Provinsi termiskin.
“Kami meminta Pemerintahan Aceh untuk memberikan transparansi kepada masyarakat Aceh mengenai penggunaan APBA sebagai bentuk pengamalan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik,” tutup Annas Maulana.