Artis Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap! Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta
HIBURAN

Artis Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap! Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Artis drama kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara alias SAW, 41, diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di sejumlah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4).“Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar IPTU Teddy Rohendi dikutip Minggu (13/4).

ADVERTISMENTS

Tersangka ditangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu, senilai total Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.

Berita Lainnya:
UGM Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, Korbannya Belasan, Modus Bimbingan

Aksi nekat pelaku terbongkar saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Di awal, transaksi di Hypermart berhasil dilakukan tanpa kecurigaan. Namun, pada upaya berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

ADVERTISMENTS

“Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.

Tidak kapok, tersangka kembali mencoba transaksi di toko lain, AZ.KO. Ia membayar tagihan sekitar Rp 1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.  Namun pihak kasir kembali mendeteksi penggunaan uang palsu itu. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Puan Kecam Pembunuhan Guru di Papua: Tidak Manusiawi

SAW akhirnya diamankan oleg petugas keamanan mall dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Melakukan pencarian barang bukti lainnya, melakukan pengembangan dan penyidikan maksimal,” tegasnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS